Jakarta, HarianBatakpos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menemukan dokumen penting terkait kasus korupsi di dalam mobil yang diduga milik buronan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Mobil yang terparkir di sebuah apartemen selama dua tahun ini menarik perhatian publik setelah ditemukan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan perkembangan terkini terkait penemuan mobil Harun Masiku. “Di dalam mobil ditemukan dokumen terkait Harun Masiku,” kata Asep kepada wartawan di Butik Kianmas, Ciawi, Bogor, Jumat (13/9).
Menurut Asep, mobil Harun Masiku ditemukan pada 25 Juni 2024 di sebuah apartemen di Jakarta. Mobil tersebut sudah terparkir di lokasi itu selama kurang lebih dua tahun. “Mobilnya sudah terparkir selama dua tahun,” tambah Asep.
Sebelumnya, Ketua KPK Sementara KPK Nawawi Pomolango juga mengungkap fakta penggeledahan Harun Masiku. Ia mengatakan, mobil yang digunakan Harun Masiku sudah bertahun-tahun terparkir di apartemen Thamrin Residence, Jakarta. “Yang kami temukan adalah mobil yang diparkirnya bertahun-tahun. Itu yang kami dapat,” kata Nawawi dalam diskusi “Bertahan dari Ombak” di Bogor.